JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pertamina Patra Niaga memastikan, tidak ada larangan bagi masyarakat untuk membeli BBM di SPBU yang berbeda atau berpindah-pindah SPBU.
Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menyatakan, yang ada hanyalah pembatasan kuota pembelian solar bersubsidi per kendaraan.
Sebelumnya ramai di media sosial tentang isu larangan ini. Warganet yang belum paham aturannya pun banyak yang menolaknya.
"Bukan tidak boleh pindah SPBU. Ada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, itu kan ada batas pembelian solar bersubsidi per kendaraan per hari," kata Brasto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/1/2022).
Baca Juga: SPBU Pertamina Marak Dijual Pengusaha, Diduga Kalah Saing dangan SPBU Asing Termasuk Soal Servis
Aturan pembatasan solar bersubsidi tercantum dalam SK Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020, yang mengatur kuota pembelian solar bersubsidi per hari:
1. 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda 4
2. 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan barang atau angkutan orang roda 4
3. 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan barang atau angkutan orang roda 6 atau lebih.
Aturan itu terbit pada 2020. Namun sebelumnya, pihak SPBU masih mencatat secara manual, sehingga datanya tidak real time. Total pembelian solar baru diketahui jika ada pemeriksaan.
"Itu clear, tetapi sebelumnya itu kan (pembelian BBM bersubsidi, red.) dicatat oleh operator SPBU secara manual," kata Brasto.
Baca Juga: Soal Perusahaan Tawari Pegawainya ntuk Resign, Apindo: Tidak Ada Larangan
"Oh ternyata mobil dengan pelat nomor yang sama ini, beberapa kali membeli BBM bersubsidi pada hari yang sama, karena (pencatatannya) tidak realtime," ujarnya.
Namun saat ini, data pembelian solar bersubsidi setiap kendaraan yang terdaftar MyPertamina otomatis tercatat di sistem. Sehingga jika ada kendaraan yang sudah melebihi kuota lalu ingin mengisi solar lagi, tidak akan bisa.
Menurut dia, kendaraan tersebut baru bisa membeli BBM bersubsidi lagi di SPBU yang sama atau SPBU lain pada keesokan harinya.
Akan tetapi jika kendaraan tersebut pada pagi hari membeli 50 liter, masih bisa membeli lagi sebanyak 10 liter di SPBU yang sama maupun lainnya, sehingga kuota pembelian maksimal 60 liter per hari terpenuhi.
"Jadi, dengan sistem Subsidi Tepat MyPertamina ini, datanya realtime, sehingga dapat diketahui kendaraan tersebut sudah isi BBM bersubsidi berapa liter pada hari itu," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.