JAKARTA, KOMPAS.TV - Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mempersiapkan rencana pengembalian izin perusahaan, usai program restrukturisasi memasuki tahap akhir.
Proses itu ditandai dengan rencana pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas dari Jiwasraya kepada IFG Life kloter akhir, yang dimulai Desember 2022.
IFT Life adalah anak usaha holding BUMN asuransi IFG, yang memberikan proteksi asuransi jiwa. Jiwasraya punya tenggat waktu sampai April 2023 untuk menyelesaikan restrukturisasi dan mengembalikan izin perusahaan ke OJK.
Aset yang tidak bisa dialihkan ke IFG Life akan dilikuidasi dan Jiwasraya tidak akan jadi perusahaan asuransi lagi.
Direktur Utama Jiwasraya Angger Yuwono mengatakan, pengembalian izin perusahaan akan menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian Program Restrukturisasi Jiwasraya.
"Oleh karena itu kami berkomitmen untuk terus menjalankan proses ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta terus mengedepankan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian," kata Angger seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga: Kejagung Kembali Eksekusi 127 Tanah Milik Benny Tjokrosaputro, Terpidana Kasus Korupsi Asabri
Pihaknya kini sedang berupaya melakukan efisiensi beban perusahaan, hingga seluruh hak-hak para pemegang polis yang mengikuti program restrukturisasi dapat dialihkan ke perusahaan baru, IFG Life.
Salah satu upayanya menjalankan program merampingkan struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi.
Rangkaian program ini telah disosialisasikan sejak beberapa waktu terakhir dan telah dikomunikasikan kepada pemegang saham.
"Untuk itu izinkan kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas segala bentuk kontribusi serta dedikasi yang telah diberikan oleh rekan-rekan kami di internal. Hal ini juga menjadi bagian solusi untuk melindungi setiap hak yang ada," ujar Angger.
Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya Mahelan Prabantarikso menjelaskan, program rasionalisasi dijalankan dengan didasarkan dan telah memenuhi ketentuan dalam beberapa peraturan.
Aturan mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen Jiwasraya dan Serikat Pekerja Jiwasraya pada tahun 2020.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Asuransi Wanaartha Life, Nasabah Pertanyakan Nasib Uang Mereka
Rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi ini juga dimaksudkan dalam rangka melakukan efisiensi beban perusahaan. Lantaran beban kerja perusahaan sudah banyak berkurang pasca dilakukannya pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas, sebelum akhirnya izin Jiwasraya dikembalikan.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.