JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2022 dan tidak memiliki rekening bank Himbara, untuk segera mengambil haknya di kantor pos terdekat.
Pasalnya, menurut pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, batas waktu pengambilan BSU di kantor pos adalah 20 Desember 2022.
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi kantor pos terdekat," kata Indah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/12/2022).
"Sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022."
Indah mengatakan, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan, dapat mengambil dana BSU di kantor pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Catat! BSU Akan Langsung Diantar ke Rumah bagi Pekerja yang Sakit
Di sisi lain, dia menuturkan hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," katanya.
Lalu bagaimana cara mengetahui Anda memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022?
Terkait hal ini, Indah menjelaskan, untuk mengetahuinya, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, dapat melakukan cek mandiri melalui tautan https://kemnaker.go.id/ atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS juga bisa mengeceknya melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh di Playstore/App Store.
Baca Juga: Nama Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga Ada di Daftar Penerima BSU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.