BEKASI, KOMPAS.TV - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5.137.575. Jumlah itu naik 7,2 persen dibanding UMK Bekasi 2022.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochya mengatakan, UMK 2023 ditetapkan bersama dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi.
UMK Bekasi 2023 juga mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
"Ada selisih Rp345.731 dari tahun 2022 yakni Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575 atau naik 7,2 persen," kata Edi di Cikarang, Selasa (29/11/2022).
Edi mengungkapkan, dalam pembahasannya perwakilan buruh menginginkan kenaikan signifikan sedangkan kalangan pengusaha menginginkan sebaliknya. Bahkan, sempat ada wacana untuk tidak menaikkan UMK 2023.
Baca Juga: Daftar UMP 2023 Seluruh Indonesia, Jateng Terendah, DKI Jakarta Tertinggi
"Namun itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting ini kan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada," tuturnya.
Meski jadi UMK yang termasuk tertinggi di Indonesia, jumlah itu ia tidak akan mampu memuaskan seluruh pihak
"Semua kelihatannya ada yang menerima, ada yang tidak menerima, itu hal biasa. Namun ini sudah sesuai aturan dan rencananya akan segera ditandatangani oleh bupati untuk dilanjutkan pada gubernur," ujarnya.
Edi menjelaskan, UMK Bekasi 2023 dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah masing-masing.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi sebesar 3,65 persen sedangkan inflasi 6,12 persen sehingga kenaikan upah minimum menjadi sebesar 7,22 persen.
Baca Juga: Kadin DKI Buka Opsi Tidak Naikkan UMP 2023 untuk Perusahaan yang Belum Mampu
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat telah mengesahkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, yakni Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, kenaikan UMP Jabar 2023 menggunakan Permenaker No 18/2022. Di mana, rumus perhitungannya yaitu tingkat inflasi Jabar (6,12 persen)ditambah laju pertumbuhan ekonomi (5,88 persen) dan dikali faktor alfa sebesar 0,3 persen.
"Jadi faktor alfa ini ada kaitan dengan produktivitas, kisarannya di angka 0,1 sampe 0,3 persen. Dan kalau kita melihat, itu faktor yang terbesar yang kita ambil. Kalau kita mengambil yang kecil, pastinya enggak nyampe 7,88 tadi. Jadi ini adalah the best yang telah kita ambil untuk perhitungan UMP," ujarnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.