JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp4,9 juta, dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menyampaikan, kenaikan UMP 2023 itu sudah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11).
Yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," kata Andri di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Daftar Kenaikan Upah Minimum 2023 Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan NTB
Ia menjelaskan, dalam rapat sebelumnya Kadin DKI mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1.
Lalu Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.
Sedangkan Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," ucapnya.
Andri menjelaskan, besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Baca Juga: Tiga Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Banten Naik 6,4 Persen Jadi Rp2,66 Juta
Dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era Gubernur Anies Baswedan.
Saat ini, Pemprov DKI sedang melakukan finalisasi Surat Keputusan Gubernur DKI yang akan ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan diumumkan pada Senin ini.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.