JAKARTA, KOMPAS.TV- Juru bicara (Jubir) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan, Kepulauan Widi yang berada di Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, tidak dimiliki pihak mana pun.
Pernyataan itu disampaikan Jodi menyusul kabar Kepulauan Widi dilelang di situs Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
Jodi menyatakan, pemerintah Indonesia memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.
"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” kata Jodi di Jakarta, Kamis (24/11/2022), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kepulauan Widi Dilelang di Situs Asing, Sempat Mau Dikelola Swasta Tapi Tidak Jadi
Berdasarkan laporan yang diterimanya, Kepulauan Widi tersebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dan pemerintah provinsi setempat.
Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.
Jodi mengatakan apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," jelasnya.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Jakarta Direncanakan Tidak Lagi Punya Wali Kota dan Bupati
Tanggapan Pemkab Halmahera Selatan
Sementara Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan Saiful Turuy menyatakan, belum ada pemberitahuan apapun ke pihaknya sampai saat ini mengenai lelang Kepulauan Widi.
Ia menjelaskan, pulau tersebut awalnya akan dikelola oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang akan mengembangkan pariwisata di sana.
Nota kesepahaman pengelolaan itu sudah ditandatangani sejak 2015, antara pihak LII dengan Provinsi Maluku Utara.
Namun sampai sekarang, belum ada pembangunan apapun yang dilakukan LII. Oleh karena itu, Pemkab Halmahera Selatan akan mengirimkan surat secara resmi pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kita juga akan memanggil pengelola izin PT LII dan mempertegas ke pemerintah provinsi untuk membatalkan atau mencabut izin pengelolaan dari PT LII,” kata Saiful, Kamis (24/11/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam nota kesepahaman, PT LII diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun, setelah itu akan ditinjau kembali. Dalam rencana awal, Kepulauan Widi akan dijadikan sebagai pusat ekoturisme dan bahari.
Sebagai gantinya, PT LII mempunyai tanggung jawab sosial alias corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat lokal, khususnya di bidang pendidikan dan ekonomi dalam rangka menyejahterakan masyarakat setempat.
Sumber : Antara/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.