JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 soal kenaikan upah minimum 2023.
Dalam Permenaker yang ditetapkan pada Rabu (16/11/2022), kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen.
“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen),” demikian bunyi Permenaker tersebut dalam Pasal 7.
Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 Batal, PJ Gubernur DKI Heru Budi Tak Keberatan
Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa penyesuaian upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Adapun, data yang digunakan untuk menghitung upah minimum 2023 merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Melansir Kompas.com, hingga saat ini sudah ada tiga provinsi yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Baca Juga: Hore, Menaker Pastikan Upah Minimum 2023 Bakal Relatif Lebih Tinggi dari 2022
Provinsi Riau telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.105.000, naik 5,96 persen atau Rp166.454 dari UMP 2022.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.