JAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan rintisan atau start-up raksasa di Indonesia ramai-ramai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.
Terbaru, platform pendidikan Ruangguru mengumumkan telah melakukan PHK kepada ratusan pegawainya.
Perusahaan tersebut mengungkapkan keputusan ini diambil karena situasi pasar global yang memburuk secara drastis.
"Hari ini Ruangguru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan sebagian pegawai Ruangguru. Terdapat ratusan pegawai Ruangguru yang terdampak dari pemutusan hubungan kerja ini. Keputusan sulit ini diambil karena situasi pasar global yang memburuk secara drastis," jelas Corporate Communications Ruangguru Gwendolyn Betsy kepada KOMPAS.TV, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Ruangguru Umumkan PHK Ratusan Karyawan, Singgung Situasi Pasar Global
Tak hanya Ruangguru, unicorn PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk juga melakukan PHK kepada ribuan karyawannya.
Pemutusan kerja bagi 1.300 orang atau 12 persen dari total karyawan tetap dilakukan sebagai langkah efisiensi yang dilakukan perseroan.
Untuk diketahui karyawan yang mengalami PHK tetap mendapatkan haknya oleh perusahaan, hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah.
Menyitat Pasal 40 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja diatur hak-hak para pekerja yang mengalami PHK.
Pasal 40 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyebut dalam hal PHK, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Baca Juga: GoTo PHK 1.300 Karyawan, Ini Besaran Pesangon yang DIberikan
Uang pesangon yang wajib diberikan pengusaha berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 10 Ribu Pekerja di Subang Kena PHK di Tahun 2022
Sementara itu karyawan yang di-PHK juga mendapatkan uang perhargaan dan hak pengganti sesuai berikut ini:
Baca Juga: Ridwan Kamil: Pekerja Kena PHK Akibat Resesi 2023 Akan Dapat BLT
Tak berhenti di situ, perusahaan atau pengusaha juga harus memenuhi hak karyawan yang seharusnya diterima meliputi uang penggantian hak berikut daftarnya:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.