Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Buruh Demo di Depan Balai Kota DKI, Minta Heru Naikkan UMP 2023 Sebesar 13 persen

Kompas.tv - 18 November 2022, 13:22 WIB
buruh-demo-di-depan-balai-kota-dki-minta-heru-naikkan-ump-2023-sebesar-13-persen
Suasana saat massa aksi yang terdiri dari unsur buruh mulai memadati area depan Balai Kota DKI Jakarta atau di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Buruh dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 13 persen, hari ini Jumat (18/11/2022).

Tampak sejumlah organisasi buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FS LEM SPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan demonstrasi.

Melansir dari Kompas.com, salah satu orator meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar mendengarkan permintaan buruh terkait kenaikan UMP DKI 2023.

"Kita menuntut kepada Penjabat Gubernur DKI untuk mendengarkan aspirasi buruh (berkait UMP DKI 2023)," ucap salah satu orator.

Penentuan upah minimum tahun 2023 menjadi pembahasan yang memanas hingga saat ini. Buruh pun tetap kekeh menolak UMP dengan ingin mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: Apindo DKI Ingin Kenaikan UMP 2023 Dihitung Berdasarkan Putusan PTTUN DKI yang Rp4,5 Juta


Sebagaimana diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya telah menggelar sidang pengupahan perdana terkait nilai UMP DKI 2023 pada Selasa (15/11/2022). 

Dalam sidang itu, para buruh meminta UMP DKI 2023 naik 13 persen. Sementara dari pengusaha mengaku merasa berkeberatan dengan permintaan unsur buruh.

Unsur pengusaha sendiri belum mengusulkan nilai UMP DKI 2023 saat sidang pengupahan perdana itu.

Tuntutan buruh

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan beleid yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum penetapan UMP/UMK 2023 karena UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Geruduk Kemnaker, Buruh Tuntut Upah Naik 13 Persen dan Ancam Mogok Nasional




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x