Yogi menyatakan, pengoperasian drone akan dilaksanakan berkelanjutan di HBKB baik tingkat provinsi di Jalan Sudirman-Thamrin dan HBKB di tingkat kota.
"HBKB tiap Minggu baik tingkat provinsi dan kota dan titik yang kami identifikasi sering terjadi pelanggaran kebersihan dengan melihat kondisi di lapangan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada pelaksanaannya pengoperasian drone di depan HI dilakukan setiap 10-15 menit sekali. Drone diterbangkan dengan ketinggian sekitar 10 meter di sekitar kawasan itu.
Lalu, petugas akan memotret warga yang membuang sampah sembarangan. Pada pelaksanaan perdana kemarin, ada sejumlah warga yang tertangkap kamera membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: BMKG: Cuaca Jakarta Hari Ini 7 November Diprediksi Hujan dari Pagi hingga Malam
Mereka didenda uang hingga memungut sampah radius 200 meter dari posko apabila tidak membawa uang tunai.
"Tadi sanksinya maksimal Rp500.000 tapi karena saya tidak bawa uang, saya pungut sampah. Ke depan saya tidak lagi buang sampah sembarangan," kata seorang pelanggar, Mamat yang terjaring membuang puntung rokok.
Sebelumnya, Heru Budi Hartono meminta jajarannya untuk memanfaatkan drone, khususnya di lokasi keramaian di mana banyak sampah di buang sembarangan seperti Bundaran Hotel Indonesia dan Semanggi. Sebagai sanksi sosial, nantinya video itu diminta Heru untuk ditayangkan di kanal YouTube milik Pemprov DKI.
"Bisa tidak, kita pakai drone di titik tempat yang biasa orang makan, terus buang sampah sembarangan. Kan itu ada di Bundaran HI, dekat Semanggi, lalu belokan yang mau ke Kokas," ujar Heru saat memberikan pengarahan kepada seluruh kepala dinas, wali kota, hingga camat dan lurah di Gedung Graha Bhakti Budaya Taman Ismail Marzuki (TIM), Selasa (18/10).
Baca Juga: Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran di Balai Kota Bandung Hari Ini
"Ambil pakai drone, siapa yang buang sampah sembarangan. Kemudian bisa ditayangkan di YouTube kita, diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan karena ini contoh tidak baik," ujarnya.
Adapun dasar hukum pengenaan denda bagi yang buang sampah sembarangan, adalah Pasal 130 ayat (1) b Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.