SOLO, KOMPAS.TV – Empat tahun setelah Repuplik Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, tepatnya pada 2 November 1949, rupiah ditetapkan menjadi mata uang resmi.
Hingga saat ini rupiah menjadi alat pembayaran yang sah di pelosok Tanah Air. Rupiah sendiri berasal dari kata India, yang dieja rupiya.
Melansir MERL (2005) dalam buku Ekonomi Politik Ketahanan Pangan Berkelanjutan dan Daya Saing Internasional, nama tersebut rupiya atau yang juga dikenal dalam bahasa Sansekerta yaitu rupya. Rupya mengandung makna perak yang dibentuk dan ditempa atau wrought silver.
Sebelum memakai mata uang rupiah, Indonesia pernah memakai beberapa mata uang untuk bertransaksi di masyarakat. Mengingat, Indonesia pernah berada pada masa kerajaan maupun penjajahan, baik Belanda serta Jepang.
Mengutip situs Bank Indonesia (BI), pada masa kerajaan telah mengenal dan menggunakan berbagai tipe uang yang berupa logam. Bahkan ada yang memakai sistem barter atau saling tukar untuk mendapatkan barang.
Kemudian, pada masa penjajahan, Indonesia yang waktu itu bernama Hindia Belanda mengenal berbagai macam uang, seperti Sen atau Gulden yang diterbitkan oleh De Javasche Bank.
Baca Juga: Menkeu Prediksi Dunia Terjun ke Jurang Resesi 2023, Ini Sejarah Krisis Ekonomi The Great Depression
Melansir dari Encyclopaedia Britannica (2015), rupiah menjadi mata uang resmi Indonesia pada 1949. Rupiah menggantikan mata uang guilder Hindia Belanda.
Lantas, sebelum rupiah, apa saja yang digunakan Indonesia kala itu sebagai alat pembayaran? Berikut sejarahnya.
Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada masa penjajahan Belanda, masyarakat Indonesia menggunakan gulden, mata uang Belanda, untuk transaksi sehari-hari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.