JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, pemerintah akan melarang mantan koruptor menjabat sebagai direksi BUMN. Erick menyampaikan, pihaknya akan membuat daftar hitam yang berisikan orang-orang yang terbukti korupsi, bermasalah dengan hukum, dan persoalan lainnya.
Daftar hitam atau blacklist ini akan menjadi acuan pelarangan mantan koruptor atau orang yang bermasalah dengan hukum menjadi pejabat di perusahaan BUMN.
“Ini kesepakatan nanti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didukung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nanti kita ajukan ke presiden dan ibu Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN kita buat blacklist, terutama untuk direksi,” kata Erick seperti dikutip dari Kontan.id, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Marak Kasus Gagal Ginjal, Erick Thohir Minta BUMN Farmasi dan RS BUMN Cek Ulang Seluruh Obat
Daftar hitam itu bertujuan agar orang-orang yang bermasalah tidak mengganggu perbaikan yang telah dilaksanakan saat ini. Apalagi orang-orang yang pernah membuat BUMN berantakan.
Erick mencontohkan, direksi yang membuat PT Perkebunan Nusantara terbelit utang Rp41 triliun tidak akan boleh lagi menjadi direksi BUMN.
“Masa direksi yang jelek dari perusahaan ini naik lagi ke sini (BUMN lain), ini tidak boleh terjadi lagi,” ucapnya.
Erick mengungkapkan, di akhir tahun ini pihaknya akan membuat blueprint BUMN 2024-2034. Targetnya, jumlah BUMN di Indonesia hanya ada 30 perusahaan namun dengan kondisi yang sehat dan kuat.
Baca Juga: Erick Thohir Bertemu Petinggi Dorna Sports, Pastikan Sirkuit Mandalika Lebih Siap Untuk MotoGP 2023
Sejak menjabat sebagai menteri, Erick melakukan konsolidasi dari 108 perusahaan BUMN hingga kini menjadi 41 perusahaan.
"Kerjaan belum selesai harus menjadi 30 perusahaan ini yang kita lakukan. Nah 30 nya bagaimana kita buat petanya dengan segala argumentatifnya,” ujar Erick.
Ia menilai jumlah BUMN tidak perlu terlalu banyak, karena banyak juga yang sakit. Lebih baik saat ini ada 41 perusahaan dan yang bisa memberikan dividen ada 20 perusahaan.
Sedangkan dulu, ada 108 perusahaan tetapi yang bisa memberikan dividen hanya 11 perusahaan. Erick berharap, jika konsolidasi bisa mencapai 30 perusahaan akan ada 25 perusahaan yang bisa memberikan dividen.
Baca Juga: Jokowi: Gedung-Gedung yang Dibangun Swasta di IKN akan Mulai Terlihat di Januari 2023
“Dengan ini kita bisa benchmarking dengan pemain global. Ini yang coba kita jaga,” sebutnya.
Saat ini, memang masih ada mantan koruptor yang menjadi pejabat BUMN. Yakni mantan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis, yang menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar.
Pupuk Iskandar adalah anak usaha PT Pupuk Indonesia. Dilihat dari situs pim.co.id pada Rabu (26/10), ada foto Emir Moeis mengenakan kemeja putih dengan tulisan nama dan jabatan komisaris di bawahnya. Ia diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021.
Sumber : Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.