Kompas TV bisnis kebijakan

Sekjen Kemenag: Gaji PPPK Tidak Boleh Disunat, yang Menemukan Silakan Lapor

Kompas.tv - 11 Oktober 2022, 11:04 WIB
sekjen-kemenag-gaji-pppk-tidak-boleh-disunat-yang-menemukan-silakan-lapor
Sekjen Kemenag Nizar Ali. (Sumber: Kemenag )
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

MAKASSAR, KOMPAS.TV- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag)  Nizar Ali mengingatkan kepada seluruh jajarannya, agar tidak memotong gaji dari para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan pembinaan ASN di Makassar, Sulsel, Senin (10/10/2022). 

"Gaji ASN dengan status PPPK tidak akan disunat, bila menemukan atau mengalami hal tersebut, laporkan langsung, nanti saya akan beri tindakan tegas," kata Nizar Ali seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Cair, Cek Syarat Penerimanya

Di sisi lain, Nizar meminta para PPPK terus bekerja dengan profesional. Lantaran, ASN dengan status PPPK setiap tahun akan dievaluasi progres perjanjian kinerjanya. Jika tidak memenuhi syarat, maka bisa saja kontraknya diputus dan bila berkinerja baik maka kontraknya akan dilanjutkan.

Oleh karena itu, sejak dinyatakan lolos, PPPK harus mengikuti setiap proses dan tahapan seperti mengikuti diklat, melengkapi berkas administrasi serta wajib memiliki tiga unsur penting. Yakni kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai tupoksi yang tertera pada SK PPPK masing masing, lalu disempurnakan dengan semboyan ASN Berakhlak.

"Nilai-nilai ASN Berakhlak merupakan semboyan dan pondasi baru bagi ASN di Indonesia yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif," tuturnya. 

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2022, Ini Cara Daftar, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Pada kesempatan tersebut, Sekjen Kemenag RI berkenan menyerahkan Sertifikat Kelulusan Diklat bagi ASN PPPK Kemenag Sulsel yang menurut Kakanwil merupakan PPPK yang lolos terbanyak se-Indonesia yakni 2.248 orang.

Dalam acara yang sama, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni memaparkan jumlah ASN Kementerian Agama Provinsi Sulsel yang telah mengikuti kegiatan penguatan Moderasi Beragama per 10 September 2022 sebanyak 3.787 orang.

"Alhamdulillah,baru-baru ini kami telah menerima tim Itjend Kementerian Agama dalam memantau pelaksanaan Moderasi Beragama di Sulawesi Selatan dan hasilnya sudah berjalan dengan baik," ucapnya. 




Sumber :




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x