JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) sudah bisa dicairkan mulai Senin, (10/10/2022) kemarin.
Tunjangan insentif bagi guru madrasah diberikan penuh selama 12 bulan dengan pencairan per bulan sebesar Rp250.000 dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," kata Anna seperti dikutip dari Antara.
Para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) masing-masing.
Baca Juga: Momen Jokowi Sapa Prajurit TNI di Perbatasan, Tanya Tunjangan hingga Kaget Harga Beras di Atambua
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk mencairkan tunjangan tersebut.
Yakni guru madrasah bukan PNS harus menunjukkan KTP, membawa surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA, dan membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA.
"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," ujarnya.
Zain menyebut, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Baca Juga: Nadiem: RUU Sisdiknas Bikin Guru PAUD hingga Pesantren Dapat Tunjangan Meski Belum Sertifikasi
Ia menyampaikan, insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.
"Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level," ucapnya.
Namun, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Hal itu karena terbatasnya anggaran.
Adapun kriterianya adalah aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA, belum lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
Baca Juga: BKN Temukan 152.803 Pegawai Non-ASN tak Sesuai Ketentuan Pendataan, Instansi Diminta Validasi
Kemudian, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya, bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama, belum usia pensiun (60 tahun).
Selanjutnya, tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah, dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tutur Zein.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.