JAKARTA, KOMPAS.TV - Identitas wajib pajak tercantum kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Kartu ini merupakan salah satu rangka pemerintah agar wajib pajak bisa memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Berikut beberapa cara untuk mengecek apakah NPWP aktif atau tidak.
Pengecekan NPWP perlu dilakukan untuk mengetahui apakah Anda merupakan wajib pajak aktif atau tidak. Jika NPWP Anda tidak valid ketika mengurus hal yang beurusan dengan pajak, maka akan menyebabkan permasalahan.
Baca Juga: Begini Cara Koneksikan NIK dan NPWP, Mudah kok!
NPWP merupakan gabungan dari 15 angka unik yang dimiliki oleh wajib pajak. Nomor ini masih akan digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Para pemegang kartu ini perlu mengecek validitas dan keaktifannya. Caranya cukup mudah dan bisa dilakukan menggunakan ponsel Anda. Berikut cara cek NPWP aktif atau tidak.
Baca Juga: Cara Melakukan Validasi NIK jadi NPWP Secara Online di djponline.pajak.go.id
1. Cek NPWP lewat Kring Pajak
Cek NPWP aktif atau tidak bisa dilakukan dengan menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 melalui ponsel.
Petugas akan membantu memeriksa apakah kartu NPWP Anda masih aktif (valid) atau tidak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.