JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) meminta PT. Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) untuk mempercepat pemberian ganti rugi, kepada para korban laka beruntun di Tol Pejagan Pemalang.
PPTR merupakan pengelola jalan tol tersebut. Kemen PUPR juga meminta Jasa Raharja segera memberi santunan kepada para korban sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk mempercepat penyelesaian penggantian atas kerugian material dan imaterial yang dialami oleh pengguna jalan tol sesuai dengan hak-haknya yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan," kata Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadiandalam konferensi pers, Senin (19/9/2022).
Ia menyebut kasus ini agar menjadi pelajaran untuk operator jalan tol lain. Mereka diminta untuk meningkatkan patroli rutin guna menemukan adanya potensi gangguan di sepanjang koridor jalan tol, terhadap pengoperasian dan lalu lintas sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca Juga: Laka Beruntun Tol Pejagan-Pemalang Diduga Akibat Asap, YLKI: Operator Harus Tanggung Jawab
"Termasuk bekerja sama secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat di sepanjang koridor tol tersebut, tujuannya untuk mengurangi risiko gangguan yang bersumber dari berbagai kegiatan sosial-ekonomi masyarakat yang membahayakan pengguna jalan tol," tutur Hedy.
Pihak Ditjen Bina Marga sendiri akan meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), untuk menjamin keselamatan dan keamanan para pengguna jalan tol.
Menurutnya, saat ini pengawasan harus ditingkatkan karena banyak petani baru saja panen.
"Meningkatkan pengawasan ini penting karena sekarang situasi cukup tidak baik untuk jalan tol banyak pembakaran dari petani habis panen dan kita akan memasuki musim hujan," terangnya.
Baca Juga: Direksi dan Komisaris Pertamina Dirombak, Berikut Daftar Terbarunya
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak PPTR terkait insiden tersebut dan skema pemberian ganti rugi.
Sedangkan Jasa Raharja sudah mendata paran korban dan mulai membela santunan.
"Bagi korban yg terlibat kecelakaan tersebut terjamin oleh Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (UU Nomor 34/1964)," kata Corporate Secretary Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan kepada Kompas TV, Senin (19/9).
Total korban yaitu 1 orang meninggal dunia dan 19 lainnya luka-luka. Ia menjelaskan,, besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Baca Juga: Shopee Indonesia PHK Karyawan, Manajemen: Evaluasi Prioritas Bisnis
Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.
"Untuk korban MD, santunannya diserahkan kepada Ahli Waris hari ini (Senin)," ucap Harwan.
"Sedangkan untuk korban LL telah diterbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan kepada RS yang menangani rawatan korban," tambahnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.