JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 tahap pertama sudah bisa diambil di rekening bank Himbara mulai Senin (12/9/2022) ini. Himbara adalah himpunan bank negara yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/9/2022).
Ia menjelaskan, BSU sudah bisa diambil hari ini karena pihaknya susah meneruskan dana BSU kepada Bank Himbara. Yakni sebesar Rp2,61 triliun untuk diberikan kepada 4,36 juta orang pekerja/buruh.
Baca Juga: BSU 2022, Apakah Karyawan yang Kena PHK Bisa Dapat Bantuan? Simak Penjelasannya
Jumlah pekerja tersebut berkurang dari data awal yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5,09 juta orang. Lantaran, setelah dilakuan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria penerima BSU, ada pekerja yang tidak memenuhi syarat.
Seperti sudah tidak aktif sebagai peserta, gajinya lebih dari Rp3,5 juta atau UMP setempat, dan sudah menerima bantuan lainnya. Sehingga tersisa 4,36 juta orang pekerja yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Faisal Basri: G20 Adalah Negara-Negara Para Raja Utang
"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja atau buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," tutur Anwar.
BSU 2022 sebagai kompensasi kenaikan BBM sebesar Rp600.000, akan diberikan secara bertahap hingga Desember 2022 kepada total 16 juga pekerja.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.