JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu jenis kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, PBI merupakan layanan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Tak seperti BPJS Kesehatan Mandiri, pembayaran bantuan iuran PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) disalurkan secara langsung oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan.
Basis data penyaluran bansos pemerintah termasuk PBI JK, menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
"Jika (peserta) termasuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf pada 18 Mei 2022, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Berikut Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI JK harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Kerap Ditanyakan, 21 Masalah Kesehatan Ini Ternyata Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk melihat daftar penerima bansos PBI JK bisa dilakukan secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Caranya sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Daftar DTKS untuk Warga Jakarta, Bisa untuk Bansos BBM, BPJS Kesehatan, Sampai KJP Plus
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Besaran ini mulai berlaku per 1 Agustus 2019.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.