JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya hanya mengatur tarif ojek online atau ojol. Sedangkan kewenangan mengatur tarif taksi online dan angkutan sewa khusus tidak ada di Kemenhub.
"Taksi online dan angkutan sewa khusus ada aturan sendiri, ada kewenangannya sendiri. Ada di daerah. Kecuali untuk Jabodetabek ada di BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek)," kata Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).
Hendro mengakui, memang banyak keluhan yang masuk dari pengemudi transportasi online terkait tarif taksi online. Begitu juga dengan layanan pengantaran barang dan makanan online, seperti GoFood, GoSend, GrabFood, GrabSend, ShopeeFood dll.
Baca Juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Berlaku 10 September 2022 Pukul 00.00 WIB
"Antar barang dan makanan itu enggak diatur Kemenhub. Ada aturan undang-undang sendiri yang jadi ranahnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, bukan Kemenhub," ujarnya.
Aplikasi pesan antar barang dan makanan diatur oleh Kominfo, sehingga penetapan tarifnya pun jadi hak Kominfo. Kemenhub hanya bisa sebatas menerima aduan dari masyarakay dan menyampaikannya ke Kominfo.
Kemenhub menyatakan, penetapan tarif baru ojol ini juga sudah berdasarkan kajian perbandingan dengan tarif angkutan reguler.
Baca Juga: Tolak Harga BBM Naik, Driver Ojol Unjuk Rasa di Depan Kantor Balaikota dan DPRD Kota Cirebon!
"Kita harus bisa menyeimbangkan transportasi reguler dengan online. Kalau kita naikkan lebih tinggi dari itu, nanti pangsa pasar ojol bergeser ke reguler," ucapnya.
Kemenhub mengaku juga sudah mensosialisasikan keputusan ini kepada para aplikator. Mereka menyatakan siap menerapkan tarif baru ojol sesuai ketentuan.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.