Kompas TV bisnis kebijakan

Tarif Ojol Resmi Naik, Berlaku 10 September 2022 Pukul 00.00 WIB

Kompas.tv - 7 September 2022, 12:27 WIB
tarif-ojol-resmi-naik-berlaku-10-september-2022-pukul-00-00-wib
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). Kemenhub mengumumkan kenaikan tarif ojol hari ini (7/9) dan resmi berlaku pada 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan akhirnya mengumumkan kenaikan tarif ojek online, lewat penetapan Keputusan Menteri Perhubungan. Para aplikator diberikan waktu 3 hari sejak beleid tersebut ditetapkan, untuk menyesuaikan tarif ojek online atau ojol.

"Keputusan itu terbit per hari ini 7 September 2022, jadi mulai 10 September pukul 00.00.WIB itu berlaku tarif baru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).

Hendro menjelaskan, penyesuaian tarif ojol dilakukan karena ada penyesuaian komponen penyusun biaya jasa. Seperti tarif pajak pertambahan nilai (PPN), kenaikan upah, asuransi pengemudi dan biaya jasa minimal order 4 km, serta kenaikan harga BBM.

Baca Juga: Ojol Antar Jemput di Stasiun Bekasi Timur Bayar Rp1.000, KAI: Bukan Pungutan Liar

"Untuk biaya jasa ojek online 2022 itu kita putuskan ada kenaikan," ujar Hendro.


 

Ia menyebut, kenaikan tarif ojol dibagi menjadi 3 zona. Terdiri dari zona I yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Lalu zona II meliputi Jabodetabek. Kemudian zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Zona 1 dari tarif batas bawah Rp1.850 naik menjadi Rp2.000. Atau naik 8,7 persen.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS untuk Warga Jakarta, Bisa untuk Bansos BBM, BPJS Kesehatan, Sampai KJP Plus

Lalu Zona 2 dari tarif batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550. Untuk batas atas dari Rp2.650 naik jadi Rp2.800. Sehingga tarif batas bawah naik 14 persen dan tarif batas atas naik 6 persen.

Sedangkan Zona 3 tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen. Dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau naik 5,7 persen.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x