JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan akhirnya mengumumkan kenaikan tarif ojek online, lewat penetapan Keputusan Menteri Perhubungan. Para aplikator diberikan waktu 3 hari sejak beleid tersebut ditetapkan, untuk menyesuaikan tarif ojek online atau ojol.
"Keputusan itu terbit per hari ini 7 September 2022, jadi mulai 10 September pukul 00.00.WIB itu berlaku tarif baru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).
Hendro menjelaskan, penyesuaian tarif ojol dilakukan karena ada penyesuaian komponen penyusun biaya jasa. Seperti tarif pajak pertambahan nilai (PPN), kenaikan upah, asuransi pengemudi dan biaya jasa minimal order 4 km, serta kenaikan harga BBM.
Baca Juga: Ojol Antar Jemput di Stasiun Bekasi Timur Bayar Rp1.000, KAI: Bukan Pungutan Liar
"Untuk biaya jasa ojek online 2022 itu kita putuskan ada kenaikan," ujar Hendro.
Ia menyebut, kenaikan tarif ojol dibagi menjadi 3 zona. Terdiri dari zona I yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Lalu zona II meliputi Jabodetabek. Kemudian zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Zona 1 dari tarif batas bawah Rp1.850 naik menjadi Rp2.000. Atau naik 8,7 persen.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS untuk Warga Jakarta, Bisa untuk Bansos BBM, BPJS Kesehatan, Sampai KJP Plus
Lalu Zona 2 dari tarif batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550. Untuk batas atas dari Rp2.650 naik jadi Rp2.800. Sehingga tarif batas bawah naik 14 persen dan tarif batas atas naik 6 persen.
Sedangkan Zona 3 tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen. Dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau naik 5,7 persen.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.