JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan langkah-langkah penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyampaikan pihaknya terus mematangkan persiapan guna menjamin BSU tersalurkan secara tepat, tepat, dan akuntabel.
Adapun langkah penyaluran BSU 2022 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Apakah Kamu Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Subsidi jika Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Koordinasi dilakukan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.
Kemnaker pun akan berkoordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia terkait teknis penyaluran BSU.
"Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," ujar Ida, dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Diketahui, BSU 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menginstruksikan bahwa BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Total anggaran BSU 2022 ini sebesar Rp9,6 triliun. Masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.
Ida berharap, kebijakan ini mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.
Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara Cek Subsidi Gaji Rp600.000 Sudah Diterima atau Belum
Syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut:
Sumber : Kompas TV, kemnaker.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.