JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp600 ribu yang akan cair pada bulan September 2022.
BSU tersebut ditargetkan untuk para karyawan yang memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menyediakan kanal khusus terkait subsidi gaji tersebut di https://bsu.kemnaker.go.id/.
Baca Juga: Simak, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Subsidi 2022 Sebesar Rp600.000 dari Kemnaker
Dilansir dari situs resmi tersebut, ada sejumlah syarat penerima bantuan gaji tersebut, yakni:
Baca Juga: Cara Agar Karyawan Nyaman di Kantor
1. Kunjungi situs
Kunjungi situs kemnaker.go.id melalui browser (peramban) Anda.
2. Lakukan pendaftaran akun
Anda dapat melakukan pendaftaran di https://account.kemnaker.go.id/register.
3. Masuk ke akun
Setelah melakukan memasukkan kode OTP, Anda akan otomatis masuk ke situs kemnaker.go.id tapi jika belum, Anda bisa lakukan login kembali dengan email dan password yang telah dibuat sebelumnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu per Pekerja kepada 16 Juta Orang
4. Lengkapi profil Anda
5. Cek pemberitahuan
Setelah melengkapi profil, Anda akan mendapatkan notifikasi. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima subsidi gaji sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika belum, akan muncul juga notifikasi bahwa Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.
Baca Juga: Kemenaker Pastikan Cakupan BSU atau Subsidi Gaji Bakal Diperluas
Apabila Anda memenuhi syarat penerima BSU tapi tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan di situs bpjsketenagakerjaan.go.id. Anda juga bisa telepon di nomor 175 atau nomor +6281380070175 untuk WhatsApp.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.