MEDAN, KOMPAS.TV – Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas sudah divaksin ketiga (booster).
Manager Humas PT KAI Divre 1, Mahendro Trang Bawono mengatakan, peraturan tersebut berlaku mulai Selasa, 30 Agustus, mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tertanggal 26 Agustus 2022.
Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 itu, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain wajib sudah booster untuk calon penumpang usia 18 tahun ke atas, untuk yang berusia 6-17 tahun diwajibkan sudah vaksin kedua.
Baca Juga: Belum Vaksinasi Booster, Sejumlah Calon Penumpang Kereta di Surabaya Gagal Berangkat
"Jadi peraturan naik KA Sribilah dan Putri Deli sejak 30 Agustus mengalami perubahan," ujar Mahendro di Medan, Selasa (30/8/2022), dikutip dari Antara.
Ia menuturkan, jumlah penumpang kereta api saat ini mulai tren meningkat.
Volume penumpang KA Sribilah dan Putri Deli pada periode sebelum dan sesudah SE Kemenhub No 80 Tahun 2022 diberlakukan terjadi peningkatan
Pada 5-16 Agustus atau sebelum SE Kemenhub No 80 itu diberlakukan, ada 9.117 penumpang KA Sribilah dan 22.116 (KA Putri Deli).
Sementara, sejak diberlakukan SE Kemenhub No 80 Tahun sejak 17 - 28 Agustus 2022 terdapat 9.198 penumpang KA Sribilah dan 22.189 KA Putri Deli.
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru, calon pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus - 12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan sudah booster dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.