Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Faisal Basri: Saatnya Menata Ulang Formula Penyesuaian Harga BBM

Kompas.tv - 30 Agustus 2022, 22:15 WIB
faisal-basri-saatnya-menata-ulang-formula-penyesuaian-harga-bbm
Wajib Daftar kalau mau menjadi konsumen yang berhak menerima BBM Bersubsidi (Sumber: Pertamina)
Penulis : Elva Rini

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar ekonomi pembangunan Faisal Basri menyarankan pemerintah mengurangi subsidi BBM secara bertahap untuk menjaga stabilitas fiskal di APBN.

Penetapan harga BBM seharusnya berdasarkan formula yang mengacu kepada harga minyak bumi di pasar global, seperti dulu diterapkan pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

Menurut Faisal, anggaran yang semula digunakan untuk subsidi BBM nantinya dapat dialokasikan ke sektor lain yang lebih produktif. Lebih lanjut, Faisal mengatakan, subsidi BBM dapat dihilangkan secara bertahap demi kebaikan perekonomian nasional dan kesejahteraan bangsa.

Hal tersebut dituliskan Faisal Basri dalam kajian berjudul Kebijakan Subsidi BBM: Menegakkan Disiplin Anggaran yang dirilis Minggu (28/08/2022). 

Polemik subsidi BBM mencuat menyusul potensi membengkaknya biaya subsidi BBM di APBN di tengah naiknya inflasi dunia karena disrupsi rantai pasok akibat pandemi dan perang.

Karena itu, Faisal Basri yang mendalami ekonomi pembangunan ini berpendapat bahwa keberlangsungan subsidi BBM memunculkan dilema. 

“Subsidi BBM dapat diibaratkan seperti candu yang membuat konsumen terlena dan menimbulkan ketergantungan. Untuk melepaskan diri dari ketergantungan tersebut memang sulit, namun tentu bukan mustahil,” kata Faisal.

Faisal menilai, Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah membuat kebijakan yang baik di awal pemerintahannya sehingga perlu dilaksanakan secara konsisten.

Saat itu, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 191 tahun 2014 dengan semangat melakukan pengurangan subsidi BBM.

Berdasarkan aturan tersebut harga BBM ditetapkan berdasarkan formula yang mengacu kepada harga minyak bumi di pasar global, dalam hal ini harga transaksi di bursa minyak Singapura (MOPS). 

Peraturan tersebut mencantumkan pengecualian pada minyak tanah yang nominal harganya ditentukan dan minyak solar yang mendapat subsidi maksimum seribu rupiah per liter.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x