JAKARTA, KOMPAS.TV – Bank Indoneisa (BI) meluncurkan tujuh pecahan uang kertas tahun emisi 2022 pada hari ini, Kamis (18/8/2022). Ketujuh pecahan baru ini secara resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan diedarkan bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Uang TE 2022 tersebut terdiri dari pecahan uang kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.
BI menegaskan keberadaan uang rupiah kertas sebelumnya tetap berlaku. Uang rupiah yang sebelumnya dikeluarkan masih digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Dalam uang baru ini, terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.
“Dengan demikian uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” dikutip dari keterangan resmi BI di laman resminya bi.go.id.
Berikut daftar nama dan nominal uang yang digunakan untuk gambar pahlawan nasional tersebut:
Cara penukaran
Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.