JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengumumkan program bantuan subsidi upah (BSU) kembali digulirkan untuk tahun 2022.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan BSU sebanyak Rp1 juta adalah arahan langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga, dalam konferensi pers 5 April 2022 silam.
Baca Juga: Simak, Ini Cara Cek Penerima BSU 2022, Dibagikan untuk 8,8 Juta Orang
Meski demikian subsidi gaji ini belum juga disalurkan hingga saat ini. Menanggapi kejelasan penyaluran BSU, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pihaknya hanya sebagai penyalur belaka.
BSU didapat dari dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di bawah kendali Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
"Itu menggunakan dana di PC-PEN kita akan tunggu exercise-nya seperti apa. Posisi Kemenaker kan menyalurkan, semua keputusannya ada di PC-PEN," kata dia dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/8/2022).
Ida Fauziyah mengungkapkan dana BSU sudah dialokasikan. Kemenaker dibantu oleh BP Jamsostek sebagai pemilik data untuk menyeleksi para pekerja yang berhak menerima bantuan ini.
Pihaknya belum bisa menyalurkan dana ini karena masih menunggu arahan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Sudah teralokasi. Tinggal kita tunggu siapakah yang berhak mendapatkan subsidi tersebut. Kami belum mendapat arahan (salurkan BSU) dari Pak Menko Perekonomian," ucapnya.
Baca Juga: Aturan Bantuan Subsidi Upah Tunggu Persetujuan Jokowi, Netizen Gunakan Tagar RIP BSU
Sebelumnya diberitakan Kemnaker telah merampungkan aturan terkait BSU sebesar Rp1 juta. Kini pihaknya menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
"Saat ini sudah selesai harmonisasi peraturan lintas kementerian, lembaga (K/L). Proses selanjutnya untuk persetujuan Presiden atas rancangan Permenakernya," kata Staf Khusus Menteri Ketenakerjaan Dita Indah Sari, Selasa 31 Mei 2022 lalu.
Jika aturannya sudah disetujui Presiden Jokowi, barulah subsidi upah bisa dicairkan kepada pekerja.
Namun, pihak Kemenaker belum bisa memberikan informasi kapan tepatnya BSU bisa diterima masyarakat. Begitu juga dengan jumlah penerima yang akan mendapat BSU tahun ini.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.