JAKARTA, KOMPAS.TV- Massa buruh berunjuk rasa di depan gedung DPR-MPR RI di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Buruh datang ke lokasi tersebut dengan berjalan kaki, sejak pagi hari.
Untuk mengantisipasi kemacetan di depan gedung DPR-MPR, polisi menutup Jalan Gatot Subroto dari arah Cawang menuju Slipi, tepatnya di bagan depan gedung Parlemen. Petugas kemudian mengalihkan kendaraan dari arah Cawang untuk belok ke kiri menuju Jalan Gerbang Pemuda.
Lalu pintu keluar Tol Dalam Kota menuju depan Gedung DPR/MPR RI pun ditutup petugas. Kendaraan diarahkan lurus dan keluar di Tol Tomang, Jakarta Barat.
Mengutip Kompas.com, para Buruh melakukan longmarch sambil membawa bendera dan spanduk, berisi tuntutan mereka. Menurut Sekjen Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno yang ikut dalam aksi, ada 5 tuntutan yang disuarakan Buruh dalam aksi hari ini.
Baca Juga: Revisi UU Cipta Kerja Belum Juga Dilakukan, Kemenaker Masih Lakukan Pemetaan
Pertama, Buruh mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Sunarno mengatakan, UU tersebut hanya berpihak pada pemilik modal dan merugikan kaum pekerja.
"Menjelang 77 Tahun Indonesia merdeka, rezim oligarki Jokowi-Amin semakin giat menyediakan 'karpet merah' bagi Si Pemilik Modal untuk menjarah tanah, air, dan kemanusiaan kita," kata Sunarno.
"Buruh diperas habis-habisan tenaganya oleh UU Cipta Kerja yang justru mencipta nestapa," tambahnya.
Tuntutan kedua, yaitu terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Buruh menilai RUU itu hanya akan semakin membungkam suara masyarakat.
Baca Juga: Harga Mie Instan Bakal Naik 3 Kali Lipat, Berikut Daftar Harga Terbaru di Warung
Ketiga, massa Buruh meminta pemerintah untuk membuat harga kebutuhan pokok semakin terjangkau untuk masyarakat. Lantaran saat ini harga-harga sudah menabung tinggi, sedangkan kenaikan upah tidak seperti yang diharapkan buruh.
Selanjutnya, buruh juga meminta pemerintah mencabut UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Serta membatalkan Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.