JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif batas bawah dan tarif batas atas ojek online, lewat penerbitan aturan baru soal tarif ojek online. Besaran kenaikannya tergantung dari zonasi yang sudah ditetapkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, beleid itu berupa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Hendro dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/8/2022).
Aturan tersebut sudah dikeluarkan sejak anggal 4 Agustus 2022. Kemenhub pun meminta perusahaan ojek online berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif.
Baca Juga: Tiket Masuk Pulau Komodo Rp3,75 Juta Berlaku 1 Januari 2023, Sekarang Masih Tarif Lama
Hendro menjelaskan, pembagian ketiga zonasi terdiri dari zona I yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
Lalu zona II meliputi Jabodetabek. Kemudian zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Dalam peraturan tersebut, lanjutnya, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Baca Juga: Siap-siap, Tarif Transportasi Massal Skema BTS Tak Lagi Gratis, Ini Rencana Besaran Tarifnya
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.