JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat yakni 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-1000, yang dilakukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA pada tahun 2011 akan segera disidangkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 3 (tiga) orang tersangka. Pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun tiga terdakwa tersebut yaitu, Agus Wahjudo, Albert Burhan dan Setijo Awibowo.
"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/2022).
Para tersangka disangkakan pasal berikut:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terus Bergulir, Kejagung Periksa 2 Mantan Petinggi PT Garuda dalam Perkara Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, kasus korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia telah merugikan negara sebesar Rp8,8 triliun, Senin (27/6/2022).
"Pada hari ini kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai Rp8,8 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Disebutkan, Kejagung bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap PT Garuda Indonesia.
Mengutip dari siaran pers Kejagung, ada tiga berkas perkara masing-masing atas nama tersangka AW atau Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014, Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000, dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600).
Kemudian, tersangka SA atau Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office 2011-2012, Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000, dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600.
Serta, tersangka AB atau Albert Burhan selaku VP Treasure Management 2005-2012.
Baca Juga: Kasus Korupsi Penyewaan Pesawat Garuda Indonesia, BUMN Berinisiatif Lakukan Audit Pertama Kali!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.