JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan meluncurkan program pembayaran tunggakan iuran secara bertahap (Rehab) pada Januari 2022. Hingga akhir Juni kemarin, peserta BPJS Kesehatan yang mengikuti program Rehab tercatat sebanyak 127.740 orang.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro mengatakan, jumlah itu meningkat signifikan dibanding awal diluncurkan, yang sebanyak 10.058 peserta.
"Jumlah tunggakan yang telah dicicil oleh peserta mencapai Rp47,9 miliar," kata Arief dalam sebuah webinar, Selasa (26/7/2022).
"Harapan kami dengan program Rehab ini, kami bisa bantu peserta-peserta yang mau membayar tapi kemampuan finansial terbatas, ini bisa mencicil supaya mereka tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan," ujarnya.
Baca Juga: Modus Mafia Tanah yang Sering Digunakan dan Tips Menghindarinya
Selain program Rehab, BPJS Kesehatan juga mempermudah peserta untuk membayar iuran agar tidak lupa setiap bulannya. Seperti program Autodebit, di mana BPJS Kesehatan mendebit uang dari rekening peserta, sejumlah iuran yang didaftarkan.
Mengutip informasi dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat mengikuti program Rehab:
1. Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.
2. Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
3. Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.