JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau aiport tax naik.
Kenaikan airport tax ini disebut dilakukan guna memastikan keselamatan, keamanan, dan pelayanan bandara sesuai peraturan perundang-undangan.
Diketahui, airport tax adalah biaya atas pelayanan penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara (bandara), terhitung sejak memasuki beranda (curb) keberangkatan hingga beranda kedatangan penumpang.
VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D Yogisworo menuturkan, tercatat ada 13 bandara yang mengalami kenaikan airport tax.
"Dapat kami sampaikan bahwa, penyesuaian tarif PJP2U sudah termasuk PPN 11 persen," kata Yogi, sebagaimana diwartakan Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Untuk diketahui, kenaikan airport tax sudah diberlakukan sejak 24 Juni 2022 di dua bandara yakni Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang.
Sementara itu terdapat tambahan 11 bandara yang menaikan airport tax pada 16 Juli 2022. Adapun Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adisupcito Yogyakarta.
Baca Juga: Vaksin Booster jadi Syarat Penerbangan, Bisa Diperoleh di Bandara AP II, Ini Daftarnya
1. Bandara Pattimura Ambon
2. Bandara El Tari Kupang
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.