SLEMAN, KOMPAS.TV – Petani di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang menggunakan alat dan mesin pertanian (alsintan) diberikan rekomendasi untuk bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU setempat.
"Kami hanya menerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu untuk alat mesin pertanian (alsintan)," terang Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman Suparmono di Sleman, Senin (18//7/2022), dikutip dari Antara.
Adapun yang termasuk dalam alsintan tersebut seperti traktor, rice transplanter, pompa air, power threser mobile, combine harvester, cultivator dan alat pemanas DOC untuk peternakan.
Suparmono menuturkan, kenaikan harga minyak mentah membuat BBM jenis tertentu yang digunakan petani untuk mengoperasikan alsintan menjadi sulit didapatkan karena ada syarat untuk melakukan pembelian solar di SPBU seperti surat rekomendasi pembelian BBM tertentu.
Padahal, alat-alat tersebut dioperasikan untuk kegiatan budi daya, pemeliharaan, panen, pascapanen dan pengolahan hasil tanaman. Artinya, adanya alsintan memudahkan kerja petani dan memaksimalkan pengelolaan dengan mesin sehingga kinerjanya bisa lebih efektif dan efisien.
Suparmono menyebutkan, penerbitan rekomendasi pembelian BBM ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sleman No. 542/00124 tanggal 28 April 2022 perihal Pembelian BBM Jenis biosolar untuk Petani dan UMKM.
Baca Juga: Dirut Pertamina Sebut Negara Bisa Rugi Kalau Semua Pakai BBM Subsidi
"Setiap pembelian BBM dengan jeriken oleh petani harus mengantongi surat rekomendasi. Kami membuat kebijakan kewenangan pelayanan penerbitan rekomendasi pembelian dengan jerigen didelegasikan kepada masing-masing UPTD BP4 Wilayah I sampai dengan VIII," jelasnya.
Berdasarkan SOP tersebut, petani yang akan membeli biosolar menggunakan jerigen mengajukan permohonan pembelian diketahui oleh pemerintah kelurahan.
Pemohon datang ke kelurahan untuk meminta surat keterangan/pengantar permohonan pembelian biosolar ataupun pengesahan dari surat permohonan yang telah dibuat oleh pemohon.
"Surat keterangan ini berisikan tentang nama pemohon, alamat pemohon, jenis usaha (pertanian, perikanan atau usaha mikro), jenis alat yang membutuhkan BBM, Jenis BBM yang dibutuhkan, kebutuhan atau konsumsi BBM dalam periode tertentu, tempat dan alamat pembelian BBM dan nomor lembaga penyalur BBM," katanya.
Selanjutnya, surat keterangan ini dibawa ke UPTD BP4 Wilayah I sampai dengan VIII sesuai dengan domisili pemohon yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Petugas di UPTD BP4 akan memverifikasi surat permohonan kebutuhan solar. Jika surat keterangan lengkap, maka akan dicetak surat rekomendasi pembelian BBM jenis biosolar yang telah diperiksa, disahkan dan diberi nomor registrasi serta dicap oleh Kepala UPTD BP4 Wilayah setempat.
Dari hasil rekapitulasi pelayanan rekomendasi BBM di Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman sampai dengan 14 Juli 2022 ini, sebanyak 32.076 liter yang tersebar di delapan UPTD BP4.
Adapun, kebutuhan bahan bakar minyak alat mesin pertanian yaitu, dua liter per jam solar untuk traktor roda dua singkal, lima liter per jam solar untuk traktor roda empat, 0,5-1 liter per jam solar atau pertalite untuk pompa air 3 inch.
Kemudian, 1,2 liter per jam solar untuk power threser mobile, sembilan liter per jam solar untuk combine harvester besar, lima liter per jam solar untuk combine harvester mini, 0,8 liter per jam solar untuk rice transplanter, 1,5 liter per jam pertalite untuk cultivator.
"Sedangkan untuk alat mesin peternakan berupa alat pemanas DOC ayam membutuhkan 40 liter solar per hari dan untuk satu siklus budi daya memerlukan pemanas selama 12 hari," ujar Suparmono.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.