Kompas TV bisnis kebijakan

Anggaran Ganti Rugi Terkait PMK Tak Kunjung Turun, Sejumlah Aturannya Pun Dinilai Rancu

Kompas.tv - 18 Juli 2022, 08:42 WIB
anggaran-ganti-rugi-terkait-pmk-tak-kunjung-turun-sejumlah-aturannya-pun-dinilai-rancu
Ternak sapi yang terkena PMK di kandang sapi Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, DIY. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggaran kompensasi dan bantuan bagi peternak yang hewan tenaknya mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) belum juga terealisasi. Kementerian Pertanian sementara ini hanya menyampaikan anggaran terkait hal itu belum turun.

Melansir dari Kompas.id, Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH Kementan Nuryani Zainuddin hanya menjawab singkat, saat dikonfirmasi terkait sejauh mana sosialisasi dan pelaksanaan Kepmentan No 518/2022. “Menunggu anggarannya turun,” katanya lewat pesan singkat, Senin (18/7/2022).  

Kemudian, pertanyaan mengenai penetapan besaran kompensasi ataupun bantuan bagi peternak, ia pun tidak merespon.

Untuk diketahui, aturan soal kompensasi dan bantuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 518 Tahun 2022 tentang Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang ditetapkan pada 7 Juli 2022.

Keputusan menteri itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah No 47/2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.

Dalam keputusan itu disebutkan, pendepopulasian ditempuh melalui pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) dan pemusnahan populasi (stamping out).

Kompensasi diberikan jika hewan yang didepopulasi merupakan hewan sehat yang berpotensi menularkan PMK pada hewan. Sedangkan, hewan yang mati akibat PMK atau tertular PMK dan dikenai tindakan pemotongan bersyarat dapat diberikan bantuan.

Baca Juga: Sapi yang Dimusnahkan karena PMK akan Dapat Ganti Rugi Rp10 Juta per Ekor

Kemudian, dalam lampiran keputusan itu, pada kriteria wilayah, disebutkan wilayah yang diberikan kompensasi ialah wilayah atau kawasan (pulau) yang merupakan zona hijau. Sementara, untuk yang diberikan bantuan ialah wilayah atau kawasan zona merah.

Besarannya ditetapkan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian.





Sumber : Kompas TV/Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x