JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatalan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.
"Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya," bunyi putusan tersebut pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa (12/7/22).
Baca Juga: Airlangga Buka Suara soal UMP DKI Jakarta Versi Anies Baswedan yang Bikin Geger
Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo melayangkan gugatan kepada Anies pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.
Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.
Gugatan pertama yang dikabulkan PTUN yakni menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Para pengusaha juga meminta agar Kepgub Gubernur DKI Jakarta No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 kembali berlaku dan mengikat.
PTUN mewajibkan Anies untuk mencabut Kepgub revisi tersebut yang sebelumnya menyatakan bahwa UMP DKI Jakarta naik sebesar 5.1 persen menjadi Rp4.641.854 Pada Desember lalu.
Baca Juga: Apindo Belum Terima Salinan Putusan Revisi UMP DKI Jakarta: Semoga Isu Ini Angin Palsu Saja
Lalu Anies harus menyatakan Kepgub Gubernur DKI Jakarta No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 kembali berlaku dan mengikat.
Kepgub tersebut menyatakan kenaikan UMP Jakarta hanya 0.85 persen atau sebesar 35 ribu.
Penggugat juga menghukum tergugat atau Anies untuk membayar biaya perkara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.