JAKARTA, KOMPAS.TV – Harga tiket masuk Taman Nasional Komodo mencapai Rp 3,75 juta. Hal itu diumumkan pada 29 Juni 2022 lalu.
Awalnya, pemerintah dan Balai TN Komodo ragu-ragu untuk mengumumkan secara resmi, meski salah satu pejabat Balai TN Komodo telah mengumumkannya. Namun,setelah itu sempat dianulir oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kementerian yang dipimpin Sandiaga Uno ini juga mengelak untuk memastikan rumor itu.
Kini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) malah sudah merencanakan peluncuran tiket mahal untuk masuk TN Komodo.
Itu pun hanya untuk treking ke Pulau Komodo dan Padar. Kebijakan tersebut rencananya akan diluncurkan pada 29 Juli dan diberlakukan mulai 1 Agustus 2022.
"Yang jelas bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah provinsi NTT bersama pemerintah pusat itu hanya berlaku di dua pulau, yaitu Pulau Padar dan Komodo serta perairan di sekitarnya, termasuk Pantai Pink," sebut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Zet Sony Lobing dalam temu wartawan mingguan di Kemenparekraf, Senin (11/7/2022) .
Sony sebelumnya juga telah menjelaskan, kenaikan harga tiket menjadi Rp 3,7 juta dan pembatasan pengunjung di Taman Nasional Komodo telah melalui proses kajian.
Baca Juga: Anggota DPRD NTT Tak Tahu Alasan Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo dan Dinilai Tak Tepat
Pihaknya meminta ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Udayana dan Universitas Nusa Cendana (Undana), untuk mengkaji besaran kontribusi yang harus dibayar wisatawan. Hasil kajian itu menunjukkan angka Rp 2,9 juta hingga Rp 5,8 juta per orang.
"Pemerintah provinsi mengambil posisi tengah yaitu RP 3.750.000 per orang. Kontribusi itu dipakai untuk konservasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, untuk peningkatan kapabilitas bagi tenaga ranger di situ supaya dia profesional, untuk biaya monitoring, biaya pengelolaan sampah dan air minum serta amenitas sarana dan prasarana. Juga untuk PNBP dan PAD," jelas Sony kepada wartawan di Labuan Bajo, Jumat (8/7/2022) lalu.
Adapun hasil kajian dai para ahli itulah yang jadi dasar bagi Pemprov NTT untuk mengambil kebijakan sebagai berikut:
"Memberdayakan ekonomi masyarakat, monitoring juga keamanan di situ, karena terjadi illegal fishing, perburuan liar, pembakaran, dan juga kerusakan lingkungan di situ serta sampah. Karena itu, kami diberitahu kebijakan harus dibuat," jelas Sony.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Tiket TN Komodo Rp3,75 Juta untuk Konservasi Komodo dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.