JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Bukalapak angkat bicara soal kabar yang mengaitkan unicron tersebut dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Bukalapak memang tak menampik sempat bekerja sama dengan ACT. Akan tetapi pihak manajemen menegaskan semua kerja sama tersebut telah berakhir sejak 2019 silam.
"Perlu kami tegaskan bahwa Bukalapak telah menghentikan semua kerja sama dengan ACT sejak 2019," kata pihak manajemen Bukalapak dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Mereka menjelasakan, semua pengumpulan dana yang ada di platform Bukalapak dilakukan melaui kerja sama dengan berbagai lembaga nirlaba yang tentunya kredibel.
Selain itu, lembaga nirlaba tersebut mematuhi ketentuan dokumen legalitas, serta lulus seleksi dan pemeriksaan internal perusahaan.
Bukalapak mengaku berkomitmen untuk menjadi perusahaan tech enabler yang beroperasi dengan good governance dan mendorong kesatuan dan persatuan bangsa.
"Yang tentunya hanya akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang mengusung nilai yang sama dengan misi perusahaan," ujarnya.
Baca Juga: Curhat Pedagang Warteg soal Bantuan ACT di Awal Pandemi hingga Curiga Diperalat Buat Cari Untung
Diberitakan sebelumnya, Yayasan ACT belakangan ini menjadi sorotan karena dugaan penyelewengan dana di tubuh lembaga filantropi tersebut.
Bahkan Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang ACT, karena ditemukan pelanggaran aturan terkait pemotongan dana sumbangan.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga dana yang dihimpun ACT tidak langsung disumbangkan.
Melainkan dana-dana yang masuk dari masyarakat dikelola secara bisnis untuk mencari keuntungan.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehinga ini tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan, Tetapi dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7).
Tak hanya itu, PPATK juga mengindikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan aktvitas terorisme oleh lembaga kemanusiaan ACT.
Saat ini PPATK juga telah memblokir 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 Jasa Penyedia Keuangan atau Bank.
Baca Juga: Presiden ACT Patuhi Keputusan Soal Pencabutan Izin oleh Kemensos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.