JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan aset jaminan milik obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono atas Klub Golf yang berada di kawasan Bogor.
Duo Harjono merupakan pemilik PT Bogor Raya Development yang juga penanggung utang obligor PT Bank Asia Pacific. Adapun aset yang disita negara adalah Klub Golf Bogor Raya yang terdiri dari ladang golf hingga hotel yang berada di Desa Sukaraja, Kec. Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang nilainya mencapai Rp2 triliun.
"Satgas BLBI melaksanakan penyitaan terhadap barang jaminan utang dan atau harta kekayaan lain milik penanggung utang dan atau penjamin utang obligor PT Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono sesuai dengan surat perintah penyitaan," kata Juru Sita Piutang Negara Nurcahyo Hadi Purnomo dalam acara penyitaan di Bogor, Rabu (22/6/2022).
Lebih lanjut, Nurcahyo mengatakan penyitaan terhadap unit usaha bernama Klub Golf Bogor berdasarkan pada surat perintah penyitaan, Nomor SPS-3/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta.
Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan plang penyitaan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di depan pintu masuk Klub Golf Bogor Raya.
Baca Juga: Obligor BLBI Kaharudin Ongko Punya Utang Rp8,2 Triliun, Mengaku Sudah Bayar Rp4 T
Dalam acara tersebut hadir pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD mengatakan mulai Rabu, 22 Juni 2022, maka aset PT Bogor Raya Development yang terdiri dari fasilitas olahraga hingga hotel akan terus beroperasi dan secara resmi berada di bawah pengelolaan negara.
"PT Bogor Raya Development ini banyak kegiatan kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan dan fasilitas umum, fasilitas olahraga, hotel, dan lapangan golf. Itu silakan terus beroperasi, tetapi sekarang di bawah pengelolaan negara, tidak lagi di bawah aset PT Bogor Raya Development," kata Mahfud MD.
Selain itu, ia juga mengatakan penyitaan yang dilakukan pemerintah pada aset milik duo Herjono ini dilakukan sebagai bukti bahwa pihaknya tidak lagi ingin berdebat. Sebab menurutnya, selama ini pemerintah sudah terlalu larut melayani perdebatan hingga hampir kehilangan banyak aset.
Ia meyakini, setelah terjadinya penyitaan biasanya ada beberapa pihak yang akan melayangkan protes baik secara pribadi ataupun melalui pengacaranya. Namun, Mahfud menegaskan bahwa pihaknya mempersilakan siapapun untuk menempuh jalur hukum.
"Tentu sudah ini akan ada yang protes menyatakan keberatan, baik langsung maupun melalui pengacaranya. Itu silakan saja, pokonya kita sudah 24 tahun membiarkan utang dan selalu berdebat. Sekarang pemerintah tidak mau berdebat, sita. Kalau tidak puas, ada jalur hukum. Kita akan sita, tidak akan berdebat lagi," ungkap Mahfud.
"Dulu ini berlarut-larut terus karena kita melayani debat terus, demi hukum, demi hukum, tapi kita lalu hampir kehilangan banyak aset dan mulai kehilangan banyak aset. Sekarang, kita tidak akan berdebat. Nanti debatnya debat hukum saja di dalam forum yang tepat," ujarnya.
Untuk diketahui, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang berutang ke negara sebesar Rp 3,57 triliun.
Baca Juga: Satgas BLBI Bukukan Penerimaan Uang Rp313 M dan Sita 13 Juta Meter Persegi Aset Obligor/Debitur
Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono atau Steven Hui dan Hendrawan Harjono atau Xu Jiang Nan adalah pemegang saham Bank Aspac. Pada 9 September 2021, Satgas BLBI melayangkan surat pemanggilan ke duo Harjono.
Namun, bukannya memenuhi kewajibannya membayar tunggakan tagihannya, kakak beradik itu justru mengajukan gugatan kepada Kementerian Keuangan dan Satgas BLBI pada akhir 2021.
Mereka mengaku bukan sebagai penanggung utang obligor atas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Aspac. Namun kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut dan memenangkan Kementerian Keuangan serta Satgas BLBI. Keputusan itu diketok pertengahan Mei 2022 dan duo Harjono mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.