JAKARTA, KOMPAS.TV – PT Garuda Indonesia Tbk mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara atau voting dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama dua hari.
Alasannya, untuk lebih memastikan proses pengambilan suara dapat berjalan dengan lancar, termasuk mematangkan beberapa tahapan administratif.
"Hal tersebut juga turut diselaraskan dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari pemangku kepentingan atas usulan proposal perdamaian yang disampaikan beberapa waktu lalu," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis , Selasa (14/6/2022).
Diketahui, agenda pemungutan suara semula akan digelar pada 15 Juni 2022. Pihak Garuda kemudian mengajukan perpanjang voting hingga 17 Juni 2022. Namun, pengumuman hasil pemungutan suara tetap akan dilaksanakan pada 20 Juni 2022.
Dikabarkan sebelumnya, Garuda Indonesia memang akan menghadapi putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 20 Juni 2022. Tetapi, lima hari sebelumnya atau pada 15 Juni, perseroan akan melewati voting pengambilan suara untuk mendapatkan persetujuan homologasi atau pengesahan perdamaian
Baca Juga: Garuda Ajukan Sejumlah Opsi Pembayaran Utang ke Kreditur, Begini Skemanya
Garuda telah mengajukan usulan penyelesaian kewajiban usaha yang tertuang dalam kerangka rencana perdamaian.
Maskapai nasional berkode saham GIAA itu menawarkan restrukturisasi berupa arus kas operasional, konversi nilai utang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, dan instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas.
Irfan mengapresiasi dukungan dan pandangan konstruktif dari segenap pemangku kepentingan terutama kreditur yang telah memberikan masukan untuk proposal perdamaian yang telah perseroan ajukan.
Dia menilai, Garuda bersama seluruh kreditur telah memiliki pandangan yang sama atas upaya bersama untuk memaksimalkan proses dan tahapan PKPU itu dalam menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak.
"Kami memahami bahwa proses ini harus dijalani dengan seksama dan dengan penuh kehati-hatian mengingat keputusan yang akan diambil dalam voting mendatang sangatlah krusial dalam keseluruhan proses PKPU,” tuturnya.
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda terus memaksimalkan komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan, terutama para kreditur dan termasuk lessor. Hingga akhirnya berhasil untuk menetapkan Daftar Piutang Tetap (DPT). Sinyal positif telah diterima dari sebagian besar kreditur.
Garuda berharap dapat menuntaskan proses ini dengan sebaik-baiknya, sembari mempertimbangkan berbagai masukan demi hasil yang optimal dan adil bagi semua pihak.
"Komitmen ini yang tentunya kami harapkan dapat terus terjaga dan dioptimalkan jelang putusan PKPU nanti," kata Irfan.
Untuk diketahui, ada sekitar 800 kreditor yang harus dihadapi. Irfan pernah menyebut, paling rumit dan sulit adalah menghadapi para lessor.
Sebagai informasi, Garuda mempunyai kredit di beberapa bank, di antaranya Bank Negara Indonesia (BNI). Melansir dari Kontan.co.id, BNI mencatat total eksposur kredit ke Garuda Group Rp 5,2 triliun per September 2021.
Garuda juga telah menarik kredit dari Bank Rakyat Indonesia. Berdasarkan laporan keuangan BRI per September 2021, penyaluran kredit ke Garuda mencapai Rp 3,97 triliun dan kepada Garuda Maintenance Facility Aero Asia senilai Rp 2 triliun.
Bank Mandiri juga memiliki eksposur kredit ke Garuda. Sayangnya, manajemen Bank Mandiri tidak memberikan konfirmasi mengenai status kredit Garuda.
Diketahui utang Garuda mencapai US$ 9,8 triliun, setara dengan Rp 140 triliun (asumsi kurs Rp 14.247). Dari jumlah utang itu, utang terbesar berasal dari kewajiban pembayaran sewa pesawat kepada lessor yakni sebanyak US$ 6,3 miliar.
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.