JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Niaga (PN) Surabaya resmi menetapkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines pailit, pada 2 Juni 2022.
"Menyatakan Termohon (Merpati) pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Selasa (7/6/2022).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Surabaya juga menyatakan termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.
Selain itu, hakim juga membatalkan putusan pengesahan Perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.
Baca Juga: PKPU Garuda Diperpanjang, Erick Thohir Sebut Harga Sewa Pesawat Kemahalan
"Mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto sebagai Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam proses kepailitan Termohon atau PT Merpati Nusantara Airlines," tulis isi putusan tersebut.
Sedangkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.
Merpati juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp 1.509.000.
Permohonan pailit terhadap Merpati sebelumnya diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA (Persero). PPA mengajukan Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.
Baca Juga: Kasasi Ditolak, Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp1 Miliar
Pailit-nya Merpati juga diumumkan oleh Tim Kurator Merpati Airlines di media massa. Kemudian, berdasarkan penetapan hakim pengawas nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 6 Juni 2022 telah ditetapkan jadwal sejumlah rapat.
Yaitu rapat kreditor pertama pada 16 Juni 2022 mendatang, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Batas akhir pengajuan tagihan adalah pada 30 Juni 2022. Serta, rapat pencocokkan piutang dan batas akhir verifikasi pajak pada 14 Juli 2022.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.