JAKARTA, KOMPAS.TV- Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, kebijakan DMO dan DPO akan membuat pasokan dan harga minyak goreng curah membaik maksimal 3 minggu ke depan.
DMO adalah kebijakan Domestic Market Obligation atau pengaturan pasokan wajib untuk dalam negeri. Sedangkan DPO adalah kebijakan Domestic Price Obligation pengaturan harga minyak goreng curah di dalam negeri.
"Pemerintah memastikan penerapan kebijakan DMO dan DPO ini akan diterapkan secara konsisten hingga kondisi dirasa benar-benar stabil. Jadi kita melihat dalam dua, tiga minggu ke depan ini, situasi ini secara bertahap akan menjadi tambah baik, " kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (5/6/2022).
Luhut menjelaskan, setiap produsen minyak goreng curah akan mendapat alokasi DMO sesuai dengan kapasitas produksi dan juga kepatuhan terhadap pemenuhannya. Jika produsen sudah mematuhi DMO, makan akan segera diberikan izin ekspor oleh pemerintah.
Baca Juga: Soal Minyak Goreng, Luhut Ingin Petani, Masyarakat, dan Pengusaha Sama-sama Untung
Sedangkan aturan DPO berlaku untuk produsen CPO dan minyak goreng curah. Serta berlaku untuk tingkat distributor.
Penentuan harga DPO ini akan menjadi dasar pengawasan dan penindakan oleh satgas di lapangan yang terdiri dari berbagai unsur mulai dari Polri, TNI, Kejaksaan hingga Pemda terkait.
"Pemerintah mengimbau agar para pelaku usaha tidak perlu khawatir selama tidak melanggar ketentuan dan menjamin bahwa para pelaku usaha tetap dapat berjalan dengan aman," ujar Luhut.
"Namun, pemerintah juga memperingatkan bahwa apabila terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja, saya ulangi, dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara-cara tidak benar maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman sesuai UU dan peraturan yang berlaku," sambungnya.
Baca Juga: Luhut Jamin Harga Minyak Goreng Stabil: Masyarakat Tak Perlu Panik dan Galau
Dalam konferensi pers di hari yang sama, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, mengungkapkan alur pendistribusian program minyak goreng curah rakyat. Ia menjelaskan, penjualan kepada konsumen akan memanfaatkan sistem aplikasi digital maupun melalui distributor yang terdaftar dalam SIMIRAH.
"Jadi dalam program ini, di mana pembelian menggunakan KTP untuk memastikan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat mengakses minyak goreng curah tersebut," tutur Lutfi.
Produsen minyak sawit mentah atau CPO akan mengirim barangnya kepada produsen minyak goreng. Kemudian produsen minyak goreng akan mengirimkan barang itu ke distributor yang disebut pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE) atau distributor SIMIRAH.
"Dan ini semua termasuk di dalam program SIMIRAH milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," ucapnya.
Baca Juga: Temuan Luhut saat Ditugasi Jokowi Urus Minyak Goreng: Penimbunan, Repacking, hingga Monopoli
Sebelum diserahkan ke pengecer dan konsumen, minyak goreng curah bakal masuk ke dalam Indonesia National Single Window (INSW).
"Kemudian INSW secara otomatis setelah distribusi akan bicara dengan inatrade di Kemendag untuk mendapatkan pengeluaran persetujuan ekspornya," jelas Lutfi.
"Lalu akan kembali ke INSW, kemudian setelah itu PUJLE akan kirimkan barangnya ke pengecer dan memastikan harga di Rp14.000 titik yang ditentukan akan dilaporkan pengecer ke distributor SIMRAH untuk melihat sistem pembelian dengan NIK," tambahnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.