Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Harga Emas Naik Rp 5.000 Per Gram, Imbas Pelemahan Mata Uang Dolar AS

Kompas.tv - 25 Mei 2022, 10:03 WIB
harga-emas-naik-rp-5-000-per-gram-imbas-pelemahan-mata-uang-dolar-as
Ilustrasi - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik sebesar Rp 5.000, Rabu (25/5/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik sebesar Rp 5.000. Melansir dari laman Logam Mulia per hari ini harganya naik menjadi Rp 992.000 per gram dari sebelumnya, Selasa (24/5) senilai Rp 987.000 per gram.

Bersamaan dengan itu, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga tercatat naik Rp 5.000 menjadi Rp 878.000 per gram.

Kenaikan harga emas di dalam negeri ini mengikuti lonjakan harga di pasar internasional yang ditopang berlanjutnya pelemahan mata uang dolar AS dan penurunan imbal hasil obligasi pemerintah AS.

Harga emas di divisi Comex New York Exchange, terangkat 17,60 dolar AS atau 0,95 persen, menjadi ditutup pada 1,865,40 dolar AS per ounce.

"Tren naik (emas) saat ini dapat berlanjut ke 1.900 dolar AS dan 1.910 dolar AS di mana momentum dapat habis," kata Kepala Strategi Teknis di skcharting.com Sunil Kumar Dixit, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Peroleh 69 Emas di SEA Games 2021, Indonesia Berakhir di Posisi Ketiga

Sementara itu, Ed Moya analis di platform perdagangan online OANDA, mengatakan emas akan tetap didukung karena tekanan inflasi, situasi Covid China tetap tidak diketahui dan perusahaan-perusahaan Amerika terus memangkas prospek mereka.

Berikut harga emas batangan PT Antam per hari ini, Rabu (25/5):

  • Emas 0,5 gram: Rp546.000
  • Emas 1 gram: Rp992.000
  • Emas 2 gram: Rp1.924.000
  • Emas 3 gram: Rp2.861.000
  • Emas 5 gram: Rp4.735.000
  • Emas 10 gram: Rp9.415.000
  • Emas 25 gram: Rp23.412.000
  • Emas 50 gram: Rp46.745.000
  • Emas 100 gram: Rp93.412.000
  • Emas 250 gram: Rp233.265.000
  • Emas 500 gram: Rp466.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp932.600.000

Untuk diketahui, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x