JAKARTA, KOMPAS.TV - Ilham Habibie mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji mengatakan, Ilham mundur lantaran permodalan perusahaan kini sudah semakin kuat.
Saat ini, mayoritas saham Bank Muamalat sudah dimiliki Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Pengunduran diri Bapak Ilham Akbar Habibie sebagai komisaris utama dan komisaris independen Bank Muamalat disebabkan karena telah tuntasnya proses penguatan modal dengan masuknya BPKH sebagai pemegang saham pengendali Bank Muamalat Indonesia," kata Hayunaji dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Selasa (24/5/2022).
"Pengesahan pengunduran diri ini akan diagendakan dalam RUPS terdekat," ujarnya.
Baca Juga: BPKH Akan Suntik Rp3 Triliun untuk Selamatkan Bank Muamalat
Ia menjelaskan, pengganti Ilham nantinya akan ditunjuk oleh BPKH sebagai pemegang saham pengendali.
"Kami berterima kasih atas segala kontribusi yang telah diberikan oleh Pak Ilham selama menjabat di Bank Muamalat Indonesia," ujar Hayunaji.
Sebelumnya, manajemen Muamalat mengumumkan pengunduran diri Ilham Habibie dalam keterbukaan informasi pada Senin (23/5) kemarin.
Ilham menjabat sebagai Komut sekaligus Komisaris Independen Bank Muamalat sejak 2018. Kepemimpinan Ilham di dewan Komisaris diharapkan mampu menggaet investor untuk menguatkan modal perusahaan. Namun 2 konsorsium investor yang dibawa Ilham tidak direstui OJK.
Baca Juga: Erick Thohir Apresiasi GP Ansor yang Bantu Masyarakat Bawah Selama Pandemi
Hingga akhirnya pada November 2021, Muamalat mengumumkan BPKH menjadi pengendali saham perusahaan, dengan memiliki 7,9 miliar saham bank tersebut atau 77,42 persen dari total saham Bank Muamalat.
BPKH menjadi pengendali Bank Muamalat setelah mendapatkan hibah saham sejumlah investor lama. Yaitu Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited.
Karena berupa hibah, transaksi tersebut dikecualikan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Sehingga, BPKH tidak wajib menggelar penawaran tender (tender offer) atas sisa saham Bank Muamalat
Kepemilikan BPKH di Bank Muamalat merupakan upaya penyelamatan bank syariah pertama di Indonesia ini.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.