JAKARTA, KOMPAS.TV- Pegawai Kementerian Perdagangan kembali terlibat kasus korupsi. Setelah Dirjen Perdagangan Luar Negeri jadi tersangka kasus mafia minyak goreng, kini giliran anak buahnya jadi tersangka kasus impor besi baja.
Kejaksaan Agung telah menetapkan pegawai Kemendag Tahan Banurea sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016–2021.
Saat ini ia menjabat sebagai Analis Muda Perdagangan Impor. Sebelumnya, ia adalah Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan sebagai Kasi Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto menyampaikan pihaknya menghargai proses hukum yang berlangsung dalam kasus impor baja.
Baca Juga: Jaksa Agung Heran Pihak Swasta Bisa Berperan Ambil Kebijakan di Kemendag Tentukan DMO: Ini Bahaya
“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun Kemendag mendukung proses hukum yang tengah dan siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Suhanto seperti dikutip dari Antara, Senin (23/5/2022).
Ia menekankan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi selama ini mewajibkan jajaran Kemendag untuk melayani perizinan di bidang perdagangan sesuai ketentuan dan secara transparan.
Karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat.
“Seperti yang selalu dipesankan oleh Menteri Perdagangan, kami selalu menginstruksikan para pegawai Kemendag untuk selalu bekerja sesuai ketentuan dan secara transparan,” ujarnya.
Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Wisnu Wardhana
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.