BENGKULU, KOMPAS.TV- Para petani di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, sengaja tidak memanen kelapa sawit dan membiarkannya membusuk di pohon.
Menurut Jaurat Nainggolan, seorang petani kelapa sawit di Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, hal itu dilakukan lantaran harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit anjlok hingga Rp950 per kg.
"Ada puluhan hektar kebun sawit yang buahnya siap panen, tidak dipanen petani karena tidak kembali modal panen," kata Jaurat seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/4/2022).
Menurutnya, harga saham TBS anjlok dalam sepekan terakhir. Padahal sebelumnya, harga TBS sempat mencapai level tertingginya, yaitu Rp3.200 per kg, tepatnya pada Maret dan awal April. Ia pun menyayangkan jatuhnya harga buah sawit, apalagi sekarang menjelang Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Mulai Turun tapi Tidak Merata, Warga: Permainan Pihak Penjual
Asmadi, petani sawit asal Kecamatan Ilir Talo, Seluma, mengatakan, petani membatalkan panen buah sawit karena tak ada dana. Sedangkan buah yang terlanjur dipanen, terpaksa dijual dengan harga murah pada pengepul.
"Bagi buah yang telanjur dipanen maka dijual murah. Sementara buah yang belum dipanen, dibiarkan membusuk di batang," ucap Asmadi.
Ia menyampaikan, mulai Rabu (27/4/2022) besok, semua pabrik kelapa sawit di Provinsi Bengkulu tutup alias berhenti beroperasi hingga setelah Lebaran.
Sebagai informasi, sebelumya Kementerian Pertanian RI melalui Dirjen Perkebunan telah melayangkan surat kepada 21 gubernur yang di wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga: Jokowi Sebut Larangan Ekspor Minyak Goreng Belum Ada Batas Waktunya
Di dalam surat tertanggal 25 April 2022 itu, Plt Dirjen Perkebunan Ali Jamil meminta para gubernur agar memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS) yang menurunkan harga TBS secara sepihak.
Surat itu menyikapi fenomena banyaknya perusahaan atau PKS yang membuat harga buah sawit turun drastis. Tepatnya sejak Presiden RI Joko Widodo pada 22 April lalu mengumumkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) per 28 April 2022.
Padahal sebenarnya, CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Larangan itu hanya untuk RBD Palm Olein dan produk jadi minyak goreng.
Baca Juga: Dugaan Mafia Migor Sponsori Penundaan Pemilu, Masinton Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Migor
Plt Dirjen Perkebunan juga meminta para gubernur yang di wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit agar mengirimkan surat edaran kepada para bupati dan wali kota yang menjadi sentra sawit.
Para bupati dan wakil kota juga diminta pro aktif mengawasi kalau ada perusahaan atau PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.