JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai 28 April 2022.
Keterangan itu disampaikan Presiden seusai memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, Jumat (22/4/2022) pekan lalu.
“Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan,” ujar Presiden Jokowi menegaskan.
Larangan ekspor itu ditindaklanjuti oleh kementerian maupun lembaga terkait. Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan pembahasan di tingkat kementerian dan lembaga terkait itu mulai dilakukan sejak Jumat, 22 April 2022 sampai Minggu, 24 April 2022, sore.
Veri mengatakan, hasil pembahasan antar kementerian/lembaga akan segera dapat diumumkan. Harapannya, hasil pembahasan sudah diumumkan pada 28 April 2022.
“Tunggu di tanggal 28 (April), yang pasti ada larangan untuk beberapa turunan dari CPO,” ucap Veri, seperti dikutip dari Kontan.co.id Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Indonesia Larang Ekspor Minyak Sawit dan Minyak Goreng, Pasar Global Terguncang
Adapun, Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengatakan, pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng khususnya Refine, Bleached, Deodorized (RBD) Olein dan minyak goreng memiliki berbagai dampak positif.
Keberanian Presiden Jokowi untuk menahan ekspor minyak goreng di saat harga internasional sedang tinggi perlu dipresiasi. Sebab, kepentingan terjaganya stabilitas harga di dalam negeri adalah prioritas utama.
"Fakta bahwa naiknya permintaan minyak goreng baik kemasan maupun curah saat Ramadan tidak diimbangi dengan kenaikan sisi pasokan bahan baku minyak goreng, sehingga memerlukan langkah yang extra-ordinary," kata Baidowi, Minggu (24/4), dilansir dari Kontan.co.id.
Menurutnya, meski ada devisa ekspor yang hilang, mengantisipasi kelangkaan minyak goreng dan menjaga stabilitas harga jauh lebih mendesak untuk jangka pendek.
Di samping itu, Baidowi menilai pelarangan ekspor hanya berlaku pada RBD olein atau bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor, sementara produk turunan CPO lain tidak dilarang.
Selama ini, RBD olein menjadi bahan baku minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan kemasan premium. Pengusaha masih bisa leluasa mengekspor produk CPO selain RBD olein.
Sebagai tambahan dari kebijakan pelarangan ekspor, pemerintah juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat dari produsen sampai distributor akhir.
“Idealnya ketika pasokan berlimpah, harga minyak goreng di retail ikut menurun. Kami mendukung langkah satgas gabungan untuk pengawasan minyak goreng menindak tegas seluruh pemain yang mencoba menahan stok atau mengambil marjin terlalu tinggi,” ujar Baidowi.
Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.