12. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar
13. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP
13. Langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP Klik “Kirim”
15. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda
16. klik “Verifikasi”
17. Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda
18. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke” Setelah itu, masyarakat harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar
19. Selesai mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi kartu prakerja
Baca Juga: Dompet Digital hingga Aset Kripto, Simak Ide Angpau Lebaran selain Uang Tunai
Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti Prakerja.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Calon peserta kartu prakerja berusia 18 tahun ke atas
3. Calon peserta kartu prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Calon peserta kartu prakerja sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
Baca Juga: Saldo Uang Elektronik Kini Bisa Sampai Rp20 Juta, Transaksi Sampai Rp40 Juta Sebulan
5. Calon peserta kartu prakerja bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19
6. Dalam 1 kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima kartu prakerja
7. Setelah mempunyai akun Prakerja, pendaftaran bisa memanfaatkan berbagai fitur seperti Job Recommendation dan fitur Job Search. Perlu diingat, segala informasi mengenai Kartu Prakerja hanya diumumkan lewat situs resmi www.prakerja.go.id dan media sosial resmi Prakerja.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.