JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbarui daftar pinjaman online alias pinjol legal yang berizin.
Untuk diketahui, pinjol atau fintech lending/peer-to-peer adalah penyelenggara jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower.
Proses peminjaman ini dilakukan melalui sistem elektronik dalam bentuk perjanjian pinjam meminjam mata uang rupiah.
Baca Juga: Jangan Sampai Terjerumus! Ini Cara Cek Pinjol Ilegal Lewat WhatsApp OJK
Mengutip laman resmi ojk.go.id, Senin (18/4/2022), per 2 Maret 2022, OJK mencatat ada 102 perusahaan pinjol yang berizin.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha pinjol, yakni Uang Teman yang dijalankan oleh PT Digital Alpha Indonesia.
Tidak disebutkan mengapa izin usaha Uang Teman dicabut. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Oleh karenanya, penting untuk mengecek pinjol legal yang berizin secara berkala.
Baca Juga: Puan: OJK Harus Mampu Lindungi Masyarakat dari Investasi Ilegal
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.