JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 tidak boleh dicicil. Pengusaha harus membayarkan THR maksimal 7 hari sebelum lebaran atau sekitar tanggal 25 April 2022 jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 2 Mei 2022.
Namun perlu diingat, THR juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21 seperti gaji bulanan.
"THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek Pajak Penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Pemotongan PPh atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama," demikian bunyi pengumuman Kemenaker seperti dikutip dari akun instagram resminya, Jumat (15/4/2022).
Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Harian
"Di samping bergantung pada objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata pengumuman tersebut.
Yang jadi catatan, THR baru dipungut pajak jika sudah melewati batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PTKP adalah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Jadi, bagi pekerja yang jumlah THR nya seperti di atas, tidak dipotong pajak. Dan sebaliknya, pekerja yang jumlah THR nya lebih besar dari jumlah di atas, akan dipotong pajak.
Baca Juga: Segini Besaran THR yang Didapat Sesuai Masa Kerja Karyawan
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.