JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE itu, Menaker mengingatkan jika THR adalah kewajiban perusahaan. Serta sebagai sarana pemenuhan kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” demikian bunyi SE tersebut, dikutip Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Ketua PHRI Badung Prediksi Wisatawan Meningkat Saat Libur Lebaran
Baca Juga: Tol Jakarta-Cikampek II Akan Dibuka untuk Arus Balik Lebaran jika Terjadi Kondisi Seperti Ini
Sementara bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR 2022 karyawan swasta dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
THR hari keagamaan 2022 harus diberikan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau Idulfitri.
Baca Juga: Serikat Pekerja Apresiasi Keputusan Menaker: Perusahaan Harus Bayar THR Sesuai Ketentuan
Ida Fauziyah juga meminta para kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, bagi perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.