JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah menyusun 362 daftar inventarisasi masalah (DIM) guna menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pemerintah mempunyai pandangan yang sama dengan DPR RI untuk segera membahas RUU dimaksud, untuk itu pemerintah sungguh-sungguh mempelajari dan membahas RUU tersebut, serta telah menyusun DIM,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4/2022).
Diketahui, pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI telah melakukan Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Pemerintah telah mencermati materi muatan atau substansi atas RUU Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang disampaikan oleh DPR RI kepada Pemerintah.
Berdasarkan substansi tersebut, Pemerintah telah menyusun sebanyak 362 DIM, yang terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM dihapus.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Tak Dikeluarkan dari Prolegnas, KSPI Tolak Rapat dengan DPR Hingga Mogok Nasional
“Penyelesaian RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 hendaknya dapat segera diselesaikan dan disepakati, sebagai dasar untuk menyusun perbaikan UU Cipta Kerja, sehingga diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang saat ini mendapat banyak tantangan dari perkembangan global,” ujar Airlangga.
Terkait hal ini, ada enam Menteri/Kepala Lembaga yang terlibat aktif dalam penyusunan DIM RUU tersebut yaitu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Sekretaris Kabinet. Termasuk, mengundang akademisi untuk memberikan masukan yang diperlukan.
Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah berupaya untuk terus mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha.
Reformasi tersebut ditujukan untuk menyelesaikan hambatan investasi yakni panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih, dan hyper-regulation.
Baca Juga: Petani Cemaskan Ketentuan Impor Pangan yang Dihapus dalam UU Cipta Kerja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.